Bank umum sebagai lembaga intermediasi keuangan memberikan
jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit. Bank
melaksanakan beberapa tungsi dasar.
Fungsi Pokok Bank Umum
Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
- menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
- menciptakan uang
- menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
- menawarkan jasa-jasa keuangan lain.
Usaha Bank
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank umum menurut UU No.
10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah sebagai berikut:
- menghimpun dana dari masyarakat
- memberikan kredit
- menerbitkan surat pengakuan hutang
- membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan alas perintah nasabahnya:
- surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
- surat pengakuan utang
- kertas perbendaharaan negara dan surat jamina pemerintah
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
- Obligasi
- surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun
- instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
- memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
- menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel untuk, cek atau sarana lainnya
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
- melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian)
- melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
- membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatya
- melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trusree) menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi basil
- melakukan kegiatan lain misalnya kegiatan dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi; dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
- kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undangundang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar